KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah
SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, penulis panjatkan puja dan puji
syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inayah-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah tentang “REFORMASI” ini.
Adapun penulisan makalah yang berjudul “REFORMASI” yang berisi
tentang bagaimana reformasi diindonesia terjadi ,tujuan serta mengapa reformasi
bisa terjadi diindonesia yang berpengaruh kepada kehidupan berbangsa dan
bernegara,telah penulis usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan
berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu
penulis tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu penulis dalam pembuatan tulisan ini, terutama kepada orang tua
penulis,serta dosen pembimbing mata kuliah Pend.Kewiraan dan Kewarganegaraan.
Namun tidak lepas dari
semua itu, penulis menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi
penulisan bahasanya maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan
tangan terbuka, penulis membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin
memberi saran dan kritik kepada penulis, sehingga penulis dapat memperbaiki
tulisan ini.
Akhirnya penulis
mengharapkan semoga dari tulisan tentang REFORMASI ini dapat menjadi bahan
pembelajaran serta menjadi bahan referensi pembaca.
Depok, 9 Juni 2015
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan
BAB II REFORMASI
2.1 Pengertian Reformasi
2.2 Tujuan Reformasi
2.3 Dampak Positif Dan Negatif Reformasi
2.4 Syarat-Syarat Reformasi
2.5 Hasil Reformasi
2.6 Pandangan Pancasila Terhadap Reformasi Sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan
BAB II REFORMASI
2.1 Pengertian Reformasi
2.2 Tujuan Reformasi
2.3 Dampak Positif Dan Negatif Reformasi
2.4 Syarat-Syarat Reformasi
2.5 Hasil Reformasi
2.6 Pandangan Pancasila Terhadap Reformasi Sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tujuan
reformasi tiada lain adalah untuk kesejahteraan rakyat. Namun selama 11 tahun
pelaksnaan reformasi, kesejahteraan rakyat nyaris tidak berubah. Keberhasilan
reformasi lembaga politik dan kebebasan berekspresi tidak disertai reformasi
ekonomi sehingga belum mampu mengurangi kesenjangan sosial warisan Orde Baru.
Perubahan positif yang terjadi masih
bersifrat prosedular, belum membawa perubahan secara substansial yang akhirnya
serba paradosial. Demokrasi dan desentralisasi berjalan maju, perubahan UUD
1945 menuju living constitution yang dulu tabu kini dapat dilakukan. Tetapi,
rakyat tetap tidak sejahtera. Reformasi yang terjadi juga tidak menguatkan
nilai-nilai keutamaan dalam masyarakat. Kejujuran, kerja keras, semangat gotong
royong, dan kebanggaan berbangsa justru semakin melemah.
1.2 Tujuan
Penting bagi kita mempelajari dan mengetahui latar
belakang terjadinya reformasi serta mempelajari susunan-susunan masa revolusi
pasca kemerdekaan Republik Indonesia.
Karena banyaknya terjadi
penyimpangan-penyimpangan penggunaan kekuasaan pada masa-masa tersebut sangat
penting bagi kita untuk membahas dan mencari solusi bersama-sama dengan melihat
dari sisi silam latar belakang negara.
Sebagai generasi muda kita harus
mampu menciptakan pemikiran-pemikiran baru yang berguna sehinga dapat
bermanfaat bagi kemajuan negara kedepanya.
Penyelewengan-penyelewengan kekuasaan tidak
hanya terjadi dimasa silam, saat ini pun kerap terdengar berbagai kasus korupsi,
kolusi dan nepotisme yang dilakukan segelintir aparat pemerintahan disinilah
peranan kita sebagai generasi penerus bangsa untuk menciptakan gagasan-gagasan
baru dalam mencari solusi menghapus setiap tindakan penyelewengan-penyelewengan
kekuasaan yang terjadi.
BAB II
REFORMASI
2.1 Pengertian Reformasi
Reformasi secara umum bararti perubahan terhadap suatu
system yang telah ada pada suatu masa. Di Indonesia, kata Reformasi umumnya
merujuk pada gerakan mahasiswa pada tahun1998 yang menjatuhkan kekuasaan
presiden Soeharta atau era setelah Orde baru. Kendati demikan, Kata Reformasi
sendiri pertama-tama muncul dari gerakan pembaruan di kalangan Gereja Kristen
di Eropa Barat pada abad ke-16,yang dipimpin oleh Marti luther, Ulrich Zwingli,
Yohanes Calvin, dll.
2.2 Tujuan Reformasi
Tujuan reformasi tiada lain adalah untuk kesejahteraan
rakyat. Namun selama 11 tahun pelaksnaan reformasi, kesejahteraan rakyat nyaris
tidak berubah. Keberhasilan reformasi lembaga politik dan kebebasan berekspresi
tidak disertai reformasi ekonomi sehingga belum mampu mengurangi kesenjangan
sosial warisan Orde Baru.
Perubahan positif yang terjadi masih bersifrat
prosedular, belum membawa perubahan secara substansial yang akhirnya serba
paradosial. Demokrasi dan desentralisasi berjalan maju, perubahan UUD 1945
menuju living constitution yang dulu tabu kini dapat dilakukan. Tetapi, rakyat
tetap tidak sejahtera. Reformasi yang terjadi juga tidak menguatkan nilai-nilai
keutamaan dalam masyarakat. Kejujuran, kerja keras, semangat gotong royong, dan
kebanggaan berbangsa justru semakin melemah.
Menurut Budiman, Reformasi juga tidak merubah
prilakupolitik para elite.Hal ini juga disebabkan karena tidak adanya perubahan
pelaku politik akibat tidak adanyaperubahan pada struktur pemilik modal yang
menyokong kebutuhan pelaku politik. Mentalis kekerasan yang menjadi warisan
Orde Baru juga belum hilang. Kekerasan yang dulu dilakukan Negara sekarang
justru merembet ke kelompok kepentingan masyarakat sebagai pelakunya.Commonwealth
Life Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Indonesia Menurut
Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri, di sebagian mahasiswa
masih ada idealisme. Akan tetapi, cara memahami gerakan mahasiswa saat ini
harus diletakan dalam situasi kekinian yang problemnya sangat kompleks.
Mahasiswa saat ini tidak hanya menghadapi problem
iternal di Indonesia, tetapi persoalan global, resesi ekonomi di Amerika
Serikat, juga menjadi problem riil yang dihadapi mahasiswa. Oleh karenanya
mahasiswa perlu diajak menggunakan semangat mudanya untuk membangun gerakan
nasional. Misalnya, gerakan penghematan energi dan penanaman pohon yang akan
bermanfaat untuk perbaikan kualitas lingkungan.
2.3 Dampak Positif Dan Negatif Reformasi
Tanpa terasa bahwa usia reformasi sudah memasuki usia
ke 11. Ditengah usianya tersebut ternyata reformasi memiliki dua dampak
sekaligus.
a)
Dampak Positif
Yaitu reformasi telah menghasilkanmobilitas vertical, misalnya
para politisi yang dapat memasuki kancah politik pasca reformasi. Kyai, ustadz,
aktivis organisasi, dan kaum terpelajar kemudian memasuki kancah politik.
Andaikan tidak ada reformasi, maka sangat tidak mungkinseorang aktivis
organisasi, pengusuha, dan bahkankyai dapat menjadi bupati, gebernur apalagi
menteri.
b)
Dampak Negatif
Yaitu
reformasi telah menghasilkan banyak orang yang kemudian memasuki rumah tahanan
(rutan), karena kesalahan yang dilakukannya. Rutan pun kemudian dimasuki oleh
para terpelajar, kaum terdidik, para aktivis partai dan juga kaum birokrat.
Seandainya tidak ada reformasi, maka juga kecil kemungkinan kyai, aktivis
organisasi atau lainnya terjerat kasus politik seperti sekarang. Jadi reformasi
bermata dua: positif dan negatif.
Reformasi memang menjadi arena berbagai tarikan
kepentingan. Tarikan politik adalah yang paling menarik. Hingga saat ini
pertarungan kepentingan begitu tampak menonjol. Dalam masa reformasi maka sudah
terdapat beberapa kali pilihan umum. Benturan aturan pun juga tidak
terhindarkan. Sebagai akibat reformasi di bidang hukum, maka berbagai gugatan
tentang produk politik juga muncul luar biasa. Hal ini hampir tidak dijumpai di
era Orde baru. Dalam sistem otoriter, maka nyaris tidak dimungkinkan adanya
gugatan politik oleh partai politik yang kalah. Namun di era reformasi ini maka
semuanya bisa melakukan gugatan hukum terhadap persoalan politik. Yang
terakhir, pasca pilpres tentunya adalah gugatan terhadap keputusan KPU tentang
penetapan daftar anggota legislatif terpilih. Ketika Mahkamah Agung membatalkan
keputusan KPU tersebut maka pro-kontra pun terjadi. Bahkan juga sudah sampai
tahapan saling mengancam akan mengerahkan massanya.
Negeri ini memang penuh paradoks. Anggota legislatif
yang memiliki wewenang untuk melakukan legislasi, membuat aturan, kebijakan dan
hal-hal lain yang terkait dengan perencanaan program pemerintah justru menjadi
lembaga yang paling banyak disorot karena banyaknya kasus korupsi. Kasus P2SEM
adalah cermin bagi semuanya bahwa ada sesuatu yang harus selalu dicermati
terkait dengan program-program pembangunan. Makanya melakukan pengawasan
anggaran menjadi sangat penting. Jika seperti ini, maka memberdayakan
masyarakat untuk melek anggaran dan pentingnya transparansi anggaran dirasakan
sebagai sesuatu yang sangat mendesak.
Oleh karena itu, agar didapati trust yang membudaya di
masyarakat, maka semuanya harus bersia-sekata untuk melawan berbagai
penyimpangan terutama yang terkait dengan program pemberdayaan masyarakat.
2.4 Syarat-Syarat Reformasi
1.
Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu
penyimpangan-penyimpangan. Masa pemerintahan Orde Baru banyak terjadi
penyimpangan, misalnya asas kekeluargaan menjadi nepotisme, kolusi dan korupsi
yang tidak sesuai dengan makna dan semangat Pembukaan UUD 1945 serta batang
tubuh UUD 1945.
2.
Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu
cita-cita yang jelas atau landasan ideologis tertentu (dalam hal ini Pancasila
sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia). Tanpa landasan ideologis yang
jelas, maka gerakan reformasi akan mengarah pada anarkisme, disintegrasi
bangsa, dan akhirnya jatuh pada suatu kehancuran bangsa dan negara Indonesia,
sebagaimana yang terjadi di Uni Sovyet dan Yugoslavia.
3.
Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada
suatu kerangka structural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan
reformasi. Reformasi pada prinsipnya merupakan gerakan untuk mengadakan suatu
perubahan untuk mengembalikan pada suatu tatanan struktural yang ada karena
adanya suatu penyimpangan. Maka reformasi akan mengembalikan pada dasar serta
sistem negara demokrasi bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat sebagaimana
terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Reformasi harus mengembalikan dan melakukan
perubahan ke arah sistem negara hukum dalam arti yang sebenarnya sebagaimana
terkandung dalam penjelasan UUD 1945, yaitu harus adanya perlindungan hak-hak
asasi manusia, peradilan yang bebas dari penguasa, serta legalitas dalam arti
hukum. Oleh karena itu, reformasi sendiri harus berdasarkan pada kerangka hukum
yang jelas. Selain itu, reformasi harus diarahkan pada suatu perubahan ke arah
transparansi dalam setiap kebijaksanaan dalam setiap kebijaksanaan dalam
penyelenggaraan negara karena hal tersebut merupakan manifestasi bahwa
rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan untuk rakyatlah segala aspek
kegiatan negara.
4.
Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah
kondisi serta keadaan yang lebih baik, Perubahan yang dilakukan dalam reformasi
harus mengarah pada suatu kondisi kehidupan rakyat yang lebih baik dalam segala
aspeknya, antara lain di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta
kehidupan beragama. Dengan kata lain, reformasi harus dilakukan ke arah
peningkatan harkat dan martabat .rakyat Indonesia sebagai manusia.
5.
Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etika
sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan
dan kesatuan bangsa.
2.5 Hasil Reformasi
Hasil
Reformasi Terasa 20 Tahun Lagi.
Cendekiawan Prof Dr Nurcholish Madjid (Cak Nur)
memaparkan siklus 20 tahunan dalam sejarah modern bangsa Indonesia ketika
berbicara di depan mahasiswa Indonesia di Kairo, Senin malam. Menurut Cak Nur,
sejarah Indonesia mempunyai siklus 20 tahunan, dimulai sejak berdirinya Boedi
Oetomo 1905 yang kemudian menghasilkan Sumpah Pemuda 1928. Berdasarkan teori
siklus itu, Cak Nur
memprediksi bahwa buah reformasi 1998 baru akan dirasakan bangsa Indonesia 20
tahun mendatang. "Proses reformasi itu memiliki dimensi waktu. Jadi, kita
akan mengetahui hasil reformasi ini 20 tahun lagi," Banyak kalanganyang
menginginkan hasil reformasi secepatnya. Hal itu dianggapnya sebagai kesalah
pahaman. "Padahal, proses reformasi itu berjenjang, dan sekitar 2025 baru
kita mengetahui hasilnya.
Proses perkembangan sejarah Indonesia modern mulai
berdirinya Boedi Oetomo pada1905 hingga munculnya tuntutan reformasi dengan
jatuhnya Soeharto, Mei 1998."Boedi Oetomo merupakan pijakan awal proses
berdirinya negara Indoneia modern.
Perjuangan itu melahirkan Sumpah Pemuda 23 tahun
kemudian, yaitu pada 1928. Proses itu berlangsung terus hingga kemerdekaan
Indonesia pada 1945, juga 23 tahun kemudian.
2.6 Pandangan Pancasila Terhadap Reformasi Pancasila Sebagai Dasar Cita-Cita
Reformasi
Rumusan Pancasila sebagai dasar filosofi dan sekaligus
sumber ideologi negara Indonesia sebenarnya cukup mantap secara teoretik
konstitusional. Kemasan formulasi Pancasila yang singkat, tetapi meliputi
seluruh aspek kehidupan, adalah sebuah kreasi agung yang pernah diciptakan
pendiri negara ini. Namun dasar filosofi yang dahsyat ini gagal diterjemahkan
untuk mencapai tujuan kemerdekaan, berupa keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dalam
perjalanan sejarah Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia, sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia, nampaknya tidak diletakkan dalam kedudukan
dan fungsi yang sebenarnya. Pada masa Orde Lama, terjadi pelaksanaan negara
yang secara jelas menyimpang bahkan bertentangan, misalnya Manipol Usdek dan
Nasakom yang bertentangan dengan Pancasila, pengangkatan Presiden seumur hidup,
serta praktek-praktek kekuasaan diktator. Pada masa Orde Baru, Pancasila
digunakan sebagai alat legitimasi politik oleh penguasa, sehingga kedudukan
Pancasila sebagai sumber nilai dikaburkan dengan praktek kebijaksanaan
pelaksana penguasa negara. Misalnya, setiap kebijaksanaan penguasa negara
senantiasa berlindung di balik ideologi Pancasila, sehingga mengakibatkan
setiap warga negara yang tidak mendukung kebijaksanaan tersebut dianggap
bertentangan dengan Pancasila. Asas kekeluargaan sebagaimana terkandung dalam nilai
Pancasila disalahgunakan menjadi praktek nepotisme sehingga merajalela kolusi
dan korupsi.
Oleh karena
itu, gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam perspektif Pancasila
sebagai landasan cita-cita dan ideologi (Hamengkubuwono X, 1998: 8). Sebab,
tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas, suatu reformasi akan mengarah pada
suatu disintegrasi, anarkisme, brutalisme, serta pada akhirnya menuju pada
kehancuran bengsa dan negara Indonesia. Pada hakikatnya, reformasi dalam
perspektif Pancasila harus berdasarkan pada nilai-nilai antara lain :
A.
Ketuhanan yang maha esa
Reformasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa berarti
bahwa suatu gerakan ke arah perubahan harus mengarah pada suatu kondisi yang
lebih baik bagi kehidupan manusia sebagai makhluk Tuhan. Manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa pada hakikatnya adalah sebagai makhluk yang
sempurna yang berakal budi, sehingga senantiasa bersifat dinamis yang selalu
melakukan suatu perubahan ke arah kehidupan yang lebih baik. Oleh karena itu,
reformasi harus berlandaskan moral religius dan hasil reformasi harus
meningkatkan kehidupan keagamaan. Reformasi yang dijiwai nilai-nilai religius
tidak membenarkan pengrusakan, penganiayaan, merugikan orang lain, serta
bentuk-bentuk kekerasan lainnya.
B.
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab
berarti bahwa reformasi harus dilakukan dengan dasar-dasar nilai martabat
manusia yang beradab. Oleh karena itu, reformasi harus dilandasi oleh moral
yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, bahkan reformasi mentargetkan
ke arah penataan kembali suatu kehidupan negara yang menghargai harkat dan
martabat manusia yang secara jelas menghargai hak-hak asasi manusia. Reformasi
menentang segala praktek eksploitasi, penindasan oleh manusia terhadap manusia
lain atau oleh suatu golongan terhadap golongan lain, bahkan oleh penguasa
terhadap rakyatnya. Untuk bangsa yang majemuk seperti bangsa Indonesia,
semangat reformasi yang berdasar pada kemanusiaan menentang praktek-praktek
yang mengarah pada diskriminasi dan dominasi sosial, baik alasan perbedaan
suku, ras, asal-usul, maupun agama. Reformasi yang dijiwai nilai-nilai
kemanusiaan tidak membenarkan perilaku yang biadab, seperti membakar,
menganiaya, menjarah, memperkosa, dan bentuk-bentuk kebrutalan lainnya yang
mengarah pada praktek anarkisme. Reformasi yang berkemanusiaan pun harus
memberantas sampai tuntas masalah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang
telah sedemikian menakar pada kehidupan kenegaraan pemerintahan Orde Baru.
C.
Persatuan Indonesia
Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai
persatuan, sehingga reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa
Indonesia. Reformasi harus menghindarkan diri dari [raktek-praktek yang
mengarah pada disintegrasi bangsa, upaya separatisme, baik atas dasar
kedaerahan, suku, maupun agama. Reformasi memiliki makna menata kembali
kehidupan bangsa dalam bernegara, sehingga reformasi harus mengarah pada lebih
kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa, dan reformasi juga harus senantiasa
dijiwai asas kebersamaan sebagai suatu bangsa Indonesia.
D.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan
Perwakilan
Semangat dan jiwa reformasi harus berakar pada asas
kerakyatan karena permasalahan dasar gerakan reformasi adalah pada prinsip
kerakyatan. Penataan kembali secara menyeluruh dalam segala aspek pelaksanaan
pemerintahan negara harus meletakkan kerakyatan sebagai paradigmanya. Rakyat
adalah asal mula kekuasaan negara yang benar-benar bersifat demokratis, artinya
rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Oleh karena itu,
semangat reformasi menentang segala bentuk penyimpangan demokratis, seperti
kediktatoran (baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung), feodalisme,
maupun, totaliterianisme. Asas kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
menghendaki terwujudnya masyarakat demokratis. Kecenderungan munculnya diktator
mayoritas melalui aksi massa harus diarahkan pada asas kebersamaan hidup rakyat
agar tidak mengarah pada anarkisme. Oleh karena itu, penataan kembali mekanisme
demokrasi seperti pemilihan anggota DPR, MPR, pelaksanaan Pemilu beserta
perangkat perundang-undangan, pada hakikatnya adalah untuk mengembalikan
tatanan negara pada asas demokrasi yang bersumber pada kerakyatan sebagaiman
terkandung dalam sila keempat Pancasila.
E.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Visi dasar reformasi haruslah jelas, yaitu demi
terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Gerakan reformasi
yang melakukan perubahan dan penataan kembali dalam berbagai bidang kehidupan
negara harus bertujuan untuk mewujudkan tujuan bersama sebagai negara hukum
yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Oleh karena itu,
hendaklah disadari bahwa gerakan reformasi yang melakukan perubahan dan
penataan kembali pada hakikatnya bukan hanya bertujuan demi perubahan itu
sendiri, melainkan perubahan dan penataan demi kehidupan bersama yang
berkeadilan. Perlindungan terhadap hak asasi, peradilan yang benar-benar bebas
dari kekuasaan, serta legalitas dalam arti hukum harus benar-benar dapat
terwujudkan, sehingga rakyat benar-benar menikmati hak serta kewajibannya
berdasarkan prinsip-prinsip keadilan hukum terutama aparat pelaksana dan
penegak hukum adalah merupakan target reformasi yang mendesak untuk terciptanya
suatu keadilan dalam kehidupan rakyat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam perspektif Pancasila, gerakan reformasi
merupakan suatu upaya untuk menata ulang dengan melakukan perubahan-perubahan
sebagai realisasi kedinamisan dan keterbukaan Pancasila dalam kebijaksanaan dan
penyelenggaraan negara. Sebagai suatu ideologi yang bersifat terbuka dan
dinamis, Pancasila harus mampu mengantisipasi perkembangan zaman, terutama
perkembangan dinamika aspirasi rakyat. Nilai-nilai Pancasila adalah ada pada
filsafat hidup bangsa Indonesia, dan sebagai bangsa, maka akan senantiasa
memiliki perkembangan aspirasi sesuai tuntutan zaman. Oleh karena itu,
Pancasila sebagai sumber nilai, memiliki sifat yang reformatif, artinya
memiliki aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika
aspirasi rakyat, yang nilai-nilai esensialnya bersifat tetap, yaitu Ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
B.
Saran
Sebagai warga negara yang berdasar pada Pancasila,
diharapkan mampu memahami serta dapat mengaplikasikan Pancasila dalam kehidupan
baik diri, keluarga, maupun masyarakat sekitar. Sebagai upaya dalam penegakan
kehidupan pasca reformasi kita dapat menyikapi segala sesuatu dengan penuh
pertimbangan dan bertindak secara dewasa.
DAFTAR
PUSTAKA