Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha
Pengasih lagi Maha Panyayang, penulis panjatkan puja dan puji syukur atas
kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada
penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan
penulisan makalah tentang “Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 30
UUD 1945” ini.
Adapun penulisan
makalah yang berjudul “Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 30 UUD
1945” yang berisi tentang bagaimana hak dan kewajiban yang dimiliki setiap warga
negara yang tertera pada UUD 1945,telah penulis usahakan semaksimal mungkin dan
tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan
makalah ini. Untuk itu penulis tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam pembuatan tulisan ini,
terutama kepada orang tua penulis,serta dosen pembimbing mata kuliah
Pend.Kewiraan dan Kewarganegaraan.
Namun tidak lepas dari semua itu, penulis
menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penulisan bahasanya
maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka,
penulis membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan
kritik kepada penulis, sehingga penulis dapat memperbaiki tulisan ini.
Akhirnya penulis mengharapkan semoga dari
tulisan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945 ini
dapat menjadi bahan pembelajaran serta menjadi bahan referensi pembaca.
Depok, 25 Maret 2015
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak dan
Kewajiban
2.2 Hak dan
Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar
Belakang
Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik harus bisa
membedakan mana yang termasuk hak dan mana yang termasuk kewajiban. Kebanyakan
orang mengerti kewajiban akan tetapi selalu mendahulukan haknya. Hal tersebut
sangat tidak terpuji tentunya. Sebagai seorang yang bertanggung jawab haruslah
mendahulukan kewajiban dibanding haknya masing-masing.
Hak adalah segala sesuatu
yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan
sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang
sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat
sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan
yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian hak dan kewajiban?
2. Makna
pasal 30 UUD 1945 tentang hak dan
kewajiban warga negara
1.3 Tujuan
Penulisan
Dengan ditulisnya karya tulis ini, diharapkan pembaca dapat menjadikan
tulisan ini sebagai bahan pembelajaran dan lebih memahami Perjuangan
yang gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan
kita menjadi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus
dijaga dan pertahankan karena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti
terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan. Hambatan, dan tantangan . Upaya
yang bisa kita lakukan contohnya adalah belajar dengan tekun dan penuh semangat
yntuk memperdalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas,
beriman, bermoral, berwawasan luas, dan terampil untuk membangun bangsa dan
Negara di masa datang.
BAB II
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam
UUD1945 Pasal 30
2.1. Pengertian
Hak dan Kewajiban.
Hak : adalah
sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
Kewajiban :
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
2.2. Hak dan
Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.
Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan
Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan
warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
Tangga l 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun
2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR
No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000
Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat
(2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam"
serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR
Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan
yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan
UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU
tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang
"Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem
dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan
"kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri).
Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali
tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta"
sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi
"pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Oleh karena itu, apabila kita konsisten dengan amanat Pasal 30 Ayat (2),
yaitu membangun sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, perlu disiapkan
UU tentang Pertahanan dan Keamanan Negara yang lebih bermuatan semangat dan
kinerja "sishankamrata". Bila penyebutan pertahanan negara (hanneg)
dan keamanan negara (kamneg) dipilih sebagai peristilahan baku, dari logikanya
seharusnya ada UU Keamanan Negara yang mewadahi UU Polri. Sebagaimana
pasal-pasal dalam UU Hanneg menyebut, pertahanan negara bukan sekadar mengurus
tentang TNI, maka UU Kamneg perlu menegaskan, keamanan negara bukan sekadar
tugas dan wewenang Polri. Penjelasan UU tentang TNI menyebutkan, "di masa
mendatang TNI akan berada dalam Departemen Pertahanan (Dephan)", suatu
pengukuhan konsep dan praktik supremasi sipil serta efisiensi kebijakan, strategi,
dan penggunaan kekuatan TNI. UU Polri pun perlu "ditemani" UU Kamneg
yang kelak mengintegrasikan Polri ke dalam suatu institusi sipil (misalnya,
Departemen Dalam Negeri) sebagaimana Dephan kelak menjadi instansi yang
mengintegrasikan TNI di dalamnya.
Dephan menyiapkan naskah akademik melalui undang-undang yang 1)
Mencerminkan adanya "kesisteman" antara pertahanan negara dan
keamanan negara; 2) Mengandung adanya semangat kerja sama TNI dan Polri dalam
departemen dengan otoritas sipil yang berbeda; dan 3) Membina kerja sama, baik
antara fungsi TNI dan fungsi Polri di lapangan; diharapkan
"merapikan" dan "menyelaraskan" pasal-pasal yang ada dalam
UU tentang Polri, UU tentang Hanneg serta UU tentang TNI.
Pasal 30 UUD 1945 menerangkan bahwa, pertahanan negara tidak sekadar
pengaturan tentang TNI dan bahwa keamanan negara tidak sekadar pengaturan
tentang Polri. Pertahanan negara dan keamanan negara perlu dijiwai semangat
Ayat (2) tentang "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta".
Makna dari bunyi Ayat (5), “yang terkait pertahanan dan keamanan negara, diatur
dengan undang-undang" adalah bahwa RUU, UU, dan Peraturan Pemerintah lain
seperti RUU Intelijen, UU tentang Keimigrasian, UU tentang Kebebasan Informasi,
UU Hubungan Luar Negeri, RUU tentang Rahasia Negara, UU tentang Otonomi Daerah,
dan hal-hal lain yang terkait pertahanan dan keamanan negara perlu terjalin
dalam semangat kebersamaan "sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta".
Setelah melantik Kabinet Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono menggariskan bahwa sebagai seorang
"konstitusionalis" ia bertekad agar hal-hal yang berhubungan dengan
penyelenggaraan negara taat pada ketentuan UUD 1945.
Sejalan
dengan tekad itu, perluasan dan pendalaman sekitar makna Pasal 30 UUD 1945 adalah
salah satu tugas menteri pertahanan.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam
membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik
yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus
dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara
tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti
:
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam
bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia
seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Tulisan
Bebas
1.
jelaskan Tujuan Pendidikan Nasional
Jawab:
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berakar pada
nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman. Untuk mewujudkan cita-cita ini, diperlukan perjuangan seluruh
lapisan masyarakat.
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak manusia yang
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Selain itu
Tujuan Pendidikan Nasional agar manusia menjadi manusia yang memiliki
pengetahuan dan kepribadian yang mantap.
2. Jelaskan
pengertian Bela negara
Jawab: Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai
oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang
seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan
kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari
yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama
warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang
terbaik bagi bangsa dan negara.
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
4. Rela berkorban untuk bangsa &
negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para
pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan
negara
4. Dll.
Dasar hukum
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954
tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982
tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1988.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5
dan pasal 27 ayat 3.
3. Jelaskan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan di berikan di Perguruan Tinggi
Jawab:
Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No.267/Dikti/2000, tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
A. Tujuan umum untuk
memberikan pengetahuan dan kemampuan dasara kepada mahasiswa mengenai hubungan
antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara agar dapat menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa
dan negara.
B. Tujuan khusus
1. Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban
secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik
Indonesia yang terdidik dan bertanggungjawab.
2.Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya
dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila,
wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
3.Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan
bangsa.
4.Jelaskan
kopetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Jawab: Menurut Keputusan Dirjen
Dikti No.267/Dikti/Kep/2000, antara lain dinyatakan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara
dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi
warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan
cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang sebagai syarat untuk dapat dianggap maupun melaksanakan tugas-tugas
dalam bidang pekerjaan tertentu. Sedangkan
komptensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan
cerdas, penuh rasa tanggungjawab warga negara dalam hubungan dengan negara dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, wawasan nusantara
dan ketahanan nasional. Yang dimaksud dengan cerdas adalah tampak
pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan dalam bertindak. Sedang sifat
tanggung jawab diperlihatkan sebagai kebenaran tidakan ditilik dari nilai
ilmu pengetahuan dan teknologi serta etika ajaran agama dan budaya.
5.Jelaskan
pengertian pendidikan kewiraan
Jawab : Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dirancang
dengan maksud upaya untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa
tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara
warganegara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai
bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
Meningkatkan wawasan berfikir mahasiswa sebagai warganegara Indonesia, yang sadar
akan dirinya yang mengemban misi pejuang pemikir-pemikir pejuang, dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional. Disamping hal tersebut juga
dimaksudkan sebagai usaha menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara demi
terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran
Bela Negara.
Selanjutnya out-put yang diharapkan
adalah terciptanya calon pemimpin nasional masa datang, dengan muatan kemampuan
sebagai berikut :
· Mampu menghayati dan mengimplementasikan Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional.
· Mampu memahami politik dan strategi Nasional serta
mampu menyebarkan dan melaksanakan materi-materi GBHN sesuai dengan bidang profesinya.
· Mampu berperan serta dalam sistem pertahanan keamanan
rakyat semesta.
Sumber